Good Governance dan Globalisasi
Pada dekade awal abad ke-21, Bangsa Indonesia
menghadapi gelombang besar pada masa reformasi berupa meningkatnya tuntutan
demokratisasi, desentralisasi, dan globalisasi. Sekalipun keadaan serupa pernah
terjadi pada beberapa kurun waktu yang Ialu/ namun tuntutan saat ini
mangandung nuansa yang berbeda sesuai dengan kemajuan zaman.
Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan
di seluruh wilayah pemerintahan negara menuntut reformasi sistem perekonomian
dan pemerintahan, termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi
perekonomian antar daerah dan antarbangsa berlangsung lebih efisien. Kunci
keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing, dan kunci dari daya
saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian
kebijakan publik
Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah
daya saing dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, mutu,
dan kepastian kebijakan publik.
Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah satu
prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tsnggi untuk menerapkan
nilai luhur dan prinsip tata kelola (good governance) dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen ke-bijakannya yang
berjudul "Governance for Sustainable Human Development" (1977),
mendefinisikan kepemerintahan (governance) sebagai berikut: "Governance
is the exercise of economic, political, and administrative authority to a
country's affairs at all levels and means by which states promote social
cohesion, integration, and ensure the well being of their population" (Kepemimpinan
adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik, dan
administratis untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya
dan merupakan instrumon kebijakan negara untuk mendorong lerciptanya kondisi
kesejahteraan integrifas dan kohesilas sosial dalam masyarakat).
B. Rumusan masalah
Berdasarkan
Latar Belakang diatas maka Rumusan Makalahnya, yaitu:
1.
Apa pengertian Good Governance dan Globalisasi?
2.
Bagaimana Penerapan dan prinsip-prinsip pokok Good Governance?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.
Untuk mengetahui pengertian Good Governance dan Globalisasi
2.
Untuk mengetahui Penerapan dan prinsip-prinsip pokok Good Governance
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good
Governance dan Globalisasi
Pemerintah atau ''Government" dalam
bahasa Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and
administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan
dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance
berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata
kepemerintahan yang baik.
Di satu
sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan
sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja
pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan, Apabila istilah ini
dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris: governingf maka
artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu gooc governance dapat
diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi
masalah publik. Oleh karena itu ranah good governance tidak terbatas
pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi jugs pada ranah masyarakat
sipil yang dipresentasikan oleh organisasi nonpe-merintah dan sektor swasta.
Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukkan
kepada penyelenggara negara atau pemerintah, me-lainkan juga pada masyarakat di
luar struktur birokrasi pemerintahan.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik
adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsui dalam pemerintahan bisa
bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari
rakyat, serta terbebas dari gerakan-gerakan an-arkis yang bisa menghambat
proses dan laju pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat, baik dalam aspek produk-tivitas maupun dalam daya belinya;
kesejahteraan spiritualnya meningkal dengan indikator rasa aman, bahagia, dan
memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.[1]
Secara umum
istilah good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance memiliki
pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarakan warga Negara
kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan
yang suci dan damai. Senada dengan Bakti, Santosa menjelaskan bahwa good
governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa
dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.Sebagai
sebuah paradigm pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat
terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait yaitu
negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.[2]
Secara Umum globalisasi adalah
suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara
masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan
perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai
konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Memahami Globalisasi adalah
suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena tersebut.
Globalisasi merupakan fenomena
berwajah majemuk. Istilah globalisasi sering diidentikkan dengan:
1.
Internasionalisasi, yaitu: hubungan antarnegara, meluasnya perdagangan dan
penanaman modal.
2. Liberalisasi, yaitu: pencabutan
pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar (borderless world) dalam
hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa, dan
izin masuk suatu negara (visa).
3. Universalisasi, yaitu: ragam selera
atau gaya hidup seperti pakaian, makanan, kendaraan, di seluruh pelosok penjuru
dunia.
4. Westrenisasi atau amerikanisasi,
yaitu: ragam model hidup budaya barat atau Amerika.
5. de-Teritorialisasi, yaitu:
perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat dan
jarak menjadi berubah.
Beberapa
pengertian globalisasi:
1.
Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Hidup
yang kita alami mengandaikan ruang (space) dan waktu (time). Namun,
fakta itu juga berarti jika terjadi perubahan dalam pengelolaan tata
ruang-waktu, terjadi pula transformasi pengorganisasian hidup. Misalnya,
berbeda dengan masa lampau, akibat kemajuan teknologi informasi sebuah berita
atau kejadian di kawasan dunia lain dapat diketahui dalam beberapa menit saja
oleh penduduk di belahan lain.
2.
Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Dengan kata lain,
globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, cara berfikir, cara merasa,
dan cara mendekati persoalan. Isi dan perasaan kita tidak lagi hanya
dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi dalam lingkup hidup dimana kita berada,
tetapi oleh berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Demikian
pula dalam hal budaya, ekonomi, politik, hukum, bisnis, dan sebagainya. Dengan
kata lain, pada tataran ini globalisasi menyangkut transformasi isi dan cara
merasa serta memandang persoalan, persoalan di kalangan masyarakat dunia.
3.
Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian
ini, globalisasi menunjuk pada proses kaitan yang makin erat semua aspek
kehidupan pada skala mondial. Gejala yang muncul dari interaksi yang makin
intensifdapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi,
tekonologi, informasi, dan sebagainya.
Dengan
demikian, peningkatan saling keterkaitan antara
seseorang atau satuy bangsa laninnya telah menggiring dunia ke arah
pembentukan desa global (global village). Desa global merupakan kenyataan
sosial yang saling terpisah secara fisik tapi saling berhubungan dan
memengaruhi secara nonfisik. Seperti harga minyak bumi di pasaran dunia yang
sangat memengaruhi harga bahan bakar minyak Indonesia, fluktuasi harga tomat di
Eropa, misalnya, akan berdampak pada harga tomat di pasar tradisional di
Indonesia.
B.
Penerapan Good Governance dan Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Penerapan
Good Governance
Penerapan good
governance di Indonesia di latarbelakangi oleh dua hal yang sangat
mendasar:
a.
Tuntutan eksternal:
Pengaruh globalisasi telah
memaksa kita untuk
menerapkan Good governance. Good Governance telah menjadi
ideologi baru negara dan lembaga donor internasional dalam mendorong
negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan
demokrasi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah good governance mulai mengemuka di
Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan interaksi antara pemerintah
Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti
kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri
Indonesia.
b.
Tuntutan internal: Masyarakat melihat dan merasakan
bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah
terjadinya juse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi,
kolusi, dan spotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek
kehidupan. Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya
lenyeret bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman isintegrasi.
Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan Drupsi berdampak
negatif terhadap pembangunan melalui kebocoran, \ark up yang menyebabkan
produk high cost dan tidak kompetitif di asar global (high cost
economy), merusakkan tatanan masyarakat dan ?hidupan bernegara. Masyarakat
menilai praktik KKN yang paling lencolok kualitas dan kuantitasnya adalah
justru yang dilakukan oleh ibang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Hal ini lengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi
birokrasi emerintahan (governance reform).
Realitas sejarah ini menggiring kita pada
wacana bagaimana mendorong a menerapkan nilai-nilai transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, dan tralisasi penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance ini dapat sil bila pelaksanaannya dilakukan dengan efektif,
efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis,
akuntabel, dan transparan.[3]
Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga Administrasi
Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang
harus diperhatikan yaitu :
1. Partisipasi (participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan
mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi
yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan
kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh
sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat
berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses
mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk
menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :[4]
a. Supremasi hukum
b. Kepastian hukum
c. Hukum yang responsitif
d. Penegakan hukum yang konsisten dan
non diskriminatif
e. Independensi peradilan
3. Transparansi (transparency)
Transparansi (keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopang terwujudnya
good governance. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak
ahli Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan
parah. Untuk itu, pemerintah harus menerapkan transparansi dalam proses
kebijakan publik. Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspek mekanisme
pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a. Penetapan posisi, jabatan dan
kedudukan
b. Kekayaan pejabat publik
c. Pemberian penghargaan
d. Penetapan kebijakan yang terkait
dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas para pejabat dan aparatur
pelayanan publik
g. Keamanan dan ketertiban
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan
kehidupan masyarakat
4. Responsif (responsive)
Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan
masyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya,
tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan
masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna
memenuhi kepentingan umum.
5. Konsesus (consesus)
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut,
selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang
mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi
semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6. Kesetaraan (equity)
Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh
oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis
bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
7. Efektivitas dan efisiensi
Konsep efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna
ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh
pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam
konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya
kelompok dan lapisan sosial.
8. Akuntabilitas (accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal
yang memiliki pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan
berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang
lebih tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban
pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan
datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional
lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan
yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[5]
Good governance
mempunyai beberapa Karakteristik Dasar. Berikut Karakteristik
Dasar Good Governance :
1. Diakuinya semangat pluralisme.
Artinya, pluralitas telah menjadi se-buah keniscayaan yang tidak dapat
dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang
abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam
kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan
konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya
kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal
yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit
akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability)
menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan,
identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2. Tingginya sikap
lolcransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain.
Secara sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan
menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish
Shihab menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya
sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan
memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3. Tegaknya prinsip
demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga
merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan
perikehidupan warga dan ma-syarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat
madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan
sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan
progresif, mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik,
mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan
nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga
masyarakat.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemerintah atau ''Government" dalam bahasa
Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and
administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan
dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance
berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata
kepemerintahan yang baik.
Secara Umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin
bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi
akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi
dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan
sebagainya. Memahami Globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya
fenomena tersebut.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental
dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu : Partisipasi
(participation), Penegakan Hukum (rule of law), Transparansi (transparency), Responsif
(responsive), Konsesus (consesus), Kesetaraan (equity), Efektivitas dan
efisiensi, Akuntabilitas (accountability) dan Visi Strategis.
Ada tiga karakteristik dasar dalam good governance yaitu
Diakuinya semangat pluralisme, Tingginya sikap Toleransi, dan Tegaknya prinsip
demokrasi.
B. Saran
Semoga dengan disusunnya makalah
ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang Good Governance dan Globalisasi.
Kita dapat mengetahui bahwa Good Governance dan Globalisasi pasti ada dalam
setiap disiplin ilmu yang berkaitan dengan kehidupan. Betapa tingginya sebuah
ilmu memandang Good governance dan Globalisasi sebagai aspek yang berperan
penting dalam seluruh komponen ilmu pengetahuan dalam kehidupan.
Kami menyadari terdapat banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharap saran yang
konstruktif dari temen-temen sekalian serta para pembaca terutama Dosen
pengampu demi perbaikan makalah kami dimasa selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Surabaya : Pena Salsabila, 2013
Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa,
Jakarta : Graha Ilmu, 2009
Ubaedillah, A & Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2008
[1]
Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (
Jakarta : Graha Ilmu, 2009 ) hlm. 51
[2] A. Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah,
2007) Cet. IV, hlm. 215
[3]
Ibid. Srijanti,dkk. hlm. 64-65
[4]
Erie Hariyanto, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, ( Surabaya : Pena Salsabila, 2013 ) hlm. 94
[5]
Ibid, A. Ubaedillah dan
Abdul Rozaq. hlm. 218-228
[6]
Ibid Srijanti,dkk. hlm. 71

0 Response to "Good Governance dan Globalisasi"
Post a Comment