Good Governance dan Globalisasi



Pada dekade awal abad ke-21, Bangsa Indonesia menghadapi gelombang besar pada masa reformasi berupa meningkatnya tuntutan demokratisasi, desentralisasi, dan globalisasi. Sekalipun keadaan serupa pernah terjadi pada beberapa kurun waktu yang Ialu/ namun tuntutan saat ini mangandung nuansa yang berbeda sesuai dengan kemajuan zaman.
Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh wilayah pemerintahan negara menuntut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan, termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antar daerah dan antarbangsa berlangsung lebih efisien. Kun­ci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing, dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian kebijakan publik
Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, mutu, dan kepastian kebijakan publik.
Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tsnggi untuk menerapkan nilai luhur dan prinsip tata kelola (good governance) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen ke-bijakannya yang berjudul "Governance for Sustainable Human Develop­ment" (1977), mendefinisikan kepemerintahan (governance) sebagai berikut: "Governance is the exercise of economic, political, and administrative au­thority to a country's affairs at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population" (Kepemimpinan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik, dan administratis untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumon kebijakan negara untuk mendorong lerciptanya kondisi kesejahteraan integrifas dan kohesilas sosial dalam masyarakat).
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas maka Rumusan Makalahnya, yaitu:
1.      Apa pengertian Good Governance dan Globalisasi?
2.      Bagaimana Penerapan dan prinsip-prinsip pokok Good Governance?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian Good Governance dan Globalisasi
2.      Untuk mengetahui Penerapan dan prinsip-prinsip pokok Good Governance




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Good Governance dan Globalisasi
      Pemerintah atau ''Government" dalam bahasa Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik.
      Di satu sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan, Apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris: governingf maka artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu gooc governance dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengen­dalikan, atau memengaruhi masalah publik. Oleh karena itu ranah good gov­ernance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi jugs pada ranah masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi nonpe-merintah dan sektor swasta. Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukkan kepada penyelenggara negara atau pemerintah, me-lainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan.
      Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsui dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, serta terbebas dari gerakan-gerakan an-arkis yang bisa menghambat proses dan laju pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produk-tivitas maupun dalam daya belinya; kesejahteraan spiritualnya meningkal dengan indikator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.[1]
      Secara umum istilah good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance memiliki pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarakan warga Negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Senada dengan Bakti, Santosa menjelaskan bahwa good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.Sebagai sebuah paradigm pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait yaitu negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.[2]
      Secara Umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Memahami Globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena tersebut.
      Globalisasi merupakan fenomena berwajah majemuk. Istilah globalisasi sering diidentikkan dengan:
1.      Internasionalisasi, yaitu: hubungan antarnegara, meluasnya perdagangan dan penanaman modal.
2.      Liberalisasi, yaitu: pencabutan pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi  tanpa pagar (borderless world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa, dan izin masuk suatu negara (visa).
3.      Universalisasi, yaitu: ragam selera atau gaya hidup seperti pakaian, makanan, kendaraan, di seluruh pelosok penjuru dunia.
4.      Westrenisasi atau amerikanisasi, yaitu: ragam model hidup budaya barat atau Amerika.
5.      de-Teritorialisasi, yaitu: perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat dan jarak menjadi berubah.
Beberapa pengertian globalisasi:
1.      Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Hidup yang kita alami mengandaikan ruang (space) dan waktu (time). Namun, fakta itu juga berarti jika terjadi perubahan dalam pengelolaan tata ruang-waktu, terjadi pula transformasi pengorganisasian hidup. Misalnya, berbeda dengan masa lampau, akibat kemajuan teknologi informasi sebuah berita atau kejadian di kawasan dunia lain dapat diketahui dalam beberapa menit saja oleh penduduk di belahan lain.
2.      Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Dengan kata lain, globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, cara berfikir, cara merasa, dan cara mendekati persoalan. Isi dan perasaan kita tidak lagi hanya dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi dalam lingkup hidup dimana kita berada, tetapi oleh berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Demikian pula dalam hal budaya, ekonomi, politik, hukum, bisnis, dan sebagainya. Dengan kata lain, pada tataran ini globalisasi menyangkut transformasi isi dan cara merasa serta memandang persoalan, persoalan di kalangan masyarakat dunia.
3.      Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian ini, globalisasi menunjuk pada proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala mondial. Gejala yang muncul dari interaksi yang makin intensifdapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi, tekonologi, informasi, dan sebagainya.
Dengan demikian, peningkatan saling keterkaitan antara  seseorang atau satuy bangsa laninnya telah menggiring dunia ke arah pembentukan desa global (global village). Desa global merupakan kenyataan sosial yang saling terpisah secara fisik tapi saling berhubungan dan memengaruhi secara nonfisik. Seperti harga minyak bumi di pasaran dunia yang sangat memengaruhi harga bahan bakar minyak Indonesia, fluktuasi harga tomat di Eropa, misalnya, akan berdampak pada harga tomat di pasar tradisional di Indonesia.
B.     Penerapan Good Governance dan Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Penerapan Good Governance
      Penerapan good governance di Indonesia di latarbelakangi oleh dua hal yang sangat mendasar:
a.       Tuntutan eksternal:  Pengaruh  globalisasi  telah  memaksa  kita  untuk  menerapkan Good governance. Good Governance telah menjadi ideologi baru negara dan lembaga donor internasional dalam mendorong negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah  good governance mulai mengemuka di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia.
b.      Tuntutan internal: Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah terjadinya juse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan spotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan. Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya lenyeret bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman isintegrasi. Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan Drupsi berdampak negatif terhadap pembangunan melalui kebocoran, \ark up yang menyebabkan produk high cost dan tidak kompetitif di asar global (high cost economy), merusakkan tatanan masyarakat dan ?hidupan bernegara. Masyarakat menilai praktik KKN yang paling lencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh ibang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini lengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasi emerintahan (governance reform).
             Realitas sejarah ini menggiring kita pada wacana bagaimana mendorong a menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tralisasi penyelenggaraan pemerintahan. Good governance ini dapat sil bila pelaksanaannya dilakukan dengan efektif, efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis, akuntabel, dan transparan.[3]



Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
            Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Partisipasi (participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh
sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :[4]
a.       Supremasi hukum
b.      Kepastian hukum
c.       Hukum yang responsitif
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif
e.       Independensi peradilan
3.      Transparansi (transparency)
Transparansi (keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan parah. Untuk itu, pemerintah harus menerapkan transparansi dalam proses kebijakan publik. Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.       Penetapan posisi, jabatan dan kedudukan
b.      Kekayaan pejabat publik
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.      Keamanan dan ketertiban
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4.      Responsif (responsive)
Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
5.      Konsesus (consesus)
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.      Kesetaraan (equity)
Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
7.      Efektivitas dan efisiensi
Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.
8.      Akuntabilitas (accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan  tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
9.      Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[5]
Good governance mempunyai beberapa Karakteristik Dasar. Berikut Karakteristik Dasar Good Governance :
1.      Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi se-buah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, plu­ralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Plural­isme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.      Tingginya sikap lolcransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.      Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan ma-syarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.[6]










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pemerintah atau ''Government" dalam bahasa Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik.
Secara Umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Memahami Globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena tersebut.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu : Partisipasi (participation), Penegakan Hukum (rule of law), Transparansi (transparency), Responsif (responsive), Konsesus (consesus), Kesetaraan (equity), Efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas (accountability) dan Visi Strategis.
 Ada tiga karakteristik dasar dalam good governance yaitu Diakuinya semangat pluralisme, Tingginya sikap Toleransi, dan Tegaknya prinsip demokrasi.
B.     Saran
Semoga dengan disusunnya makalah ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang Good Governance dan Globalisasi. Kita dapat mengetahui bahwa Good Governance dan Globalisasi pasti ada dalam setiap disiplin ilmu yang berkaitan dengan kehidupan. Betapa tingginya sebuah ilmu memandang Good governance dan Globalisasi sebagai aspek yang berperan penting dalam seluruh komponen ilmu pengetahuan dalam kehidupan.
Kami menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharap saran yang konstruktif dari temen-temen sekalian serta para pembaca terutama Dosen pengampu demi perbaikan makalah kami dimasa selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA
Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Surabaya : Pena Salsabila, 2013
Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Jakarta : Graha Ilmu, 2009
Ubaedillah, A & Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008





[1] Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, ( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 ) hlm. 51
[2] A. Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE  UIN Syarif Hidayatullah, 2007) Cet. IV, hlm. 215
[3] Ibid. Srijanti,dkk. hlm. 64-65
[4]  Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, ( Surabaya : Pena Salsabila, 2013 ) hlm. 94

[5] Ibid,  A. Ubaedillah dan Abdul Rozaq. hlm. 218-228
[6] Ibid Srijanti,dkk. hlm. 71
 


 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Good Governance dan Globalisasi"

Post a Comment